CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK targetkan akhir 2017 NPL bank turun


Jumat, 08 September 2017 / 21:58 WIB
OJK targetkan akhir 2017 NPL bank turun


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi rasio kredit bermasalah (NPL) bank akan mengalami penurunan. Hal ini seiring dengan proses bersih kredit yang telah dilakukan sejak 2016 lalu.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang yang menyebabkan NPL perbankan masih tinggi sampai Juli 2017 adalah dari segmen komoditas, menengah dan korporasi.

"Karena kemarin harga komoditas turun sehingga NPL bank naik, namun bank sudah banyak melakukan bersih bersih kredit macet," kata Wimboh dalam briefing pelatihan wartawan, Jumat (8/9).

Saat ini menurut Wimboh kredit segmen komersial yang banyak terdampak kredit macet. Namun beberapa bank sudah mengalihkan orientasi kredit dari komersial sebagian pindah ke korporasi dan UMKM.

Sampai akhir 2017 ini OJK akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memonitor debitur yang terkena risiko kredit bermasalah. Untuk bank yang sudah melakukan restrukturisasi untuk bersih kredit macet, tidak hanya terjadi di bank BUMN tapi juga bank swasta.

OJK optimistis dengan respon yang cepat dari regulator untuk menyelesaikan kredit bermasalah NPL sampai akhir 2017 akan turun. Apalagi sampai semester 1 2017, OJK mencatat perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 26 triliun.

Sampai Juli 2017, NPL perbankan tercatat sebesar 3%. Rasio kredit bermasalah ini naik dari posisi Juni 2017 sebesar 2,96%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×