Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran lembaga penjamin polis tak bisa direalisasikan tepat waktu dari yang ditargetkan Oktober 2017. Meski begitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan berupaya mempercepat kehadiran lembaga tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK RIswinandi Idris mengakui kehadiran lembaga penjamin polis tak bisa direalisasikan tahun ini. Dia berharap lembaga tersebut bisa terwujud di tahun depan.
Untuk bisa mengejar ketertinggalan waktu, pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan sejumlah pihak. "Kita tentu tak sendiri di sini dalam membentuk lembaga tersebut," kata Riswinandi belum lama ini.
Menurut dia, dalam membentuk lembaga tersebut tentunya ada sejumlah pihak yang terlibat. Mulai dari pelaku usaha hingga pemerintah.
Sementara itu, pembentukan lembaga tersebut disebutnya harus juga melalui proses pembahasan yang tidak sebentar. Soalnya, beberapa pertanyaan soal peranan lembaga tersebut masih jadi pertanyaan.
Misalnya, siapa yang akan dijamin oleh lembaga tersebut. Apakah perusahaan asuransi atau dari sisi nasabah.
Yang pasti, ia memastikan pembahasan soal lembaga penjamin polis ini akan mempritoritaskan kepentingan nasabah. "Karena larinya tentu akan ke pemegang polis lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News