kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.115   45,64   0,65%
  • KOMPAS100 1.037   7,51   0,73%
  • LQ45 801   4,55   0,57%
  • ISSI 229   2,18   0,96%
  • IDX30 417   1,15   0,28%
  • IDXHIDIV20 489   1,31   0,27%
  • IDX80 117   0,62   0,54%
  • IDXV30 119   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 135   -0,11   -0,08%

OJK Targetkan Portofolio Penjaminan ke Sektor UMKM Mencapai 90% pada 2028


Selasa, 03 Juni 2025 / 21:03 WIB
OJK Targetkan Portofolio Penjaminan ke Sektor UMKM Mencapai 90% pada 2028
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Roadmap Penjaminan 2024-2028 pada Agustus 2024. Dalam roadmap tersebut, tercantum target makro bagi industri penjaminan berupa meningkatnya portfolio penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 90% pada 2028.

"Salah satu target makro dari roadmap tersebut memang meningkatnya portfolio penjaminan untuk sektor UMKM menjadi 90%," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Ogi menerangkan baseline portofolio penjaminan untuk UMKM pada 2023 baru mencapai 74%. Berdasarkan data terakhir yang dimonitor OJK, portofolio penjaminan untuk UMKM telah mencapai 80,50% dari outstanding penjaminan per April 2025. 

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan 2 Aturan Baru Bidang Industri Penjaminan

Untuk mendukung roadmap tersebut, Ogi menyampaikan OJK telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK), yaitu POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, serta POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025.

Lebih lanjut, Ogi menyebut ada sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK 10/2025, di antaranya terkait peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin, perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki Jamkrida. 

"Jadi, Jamkrida boleh memiliki aktivitas di luar provinsi yang bersangkutan, seperti di provinsi tetangganya itu bisa diizinkan dengan persetujuan dari OJK," tuturnya.

Untuk POJK 11/2025, Ogi menerangkan POJK itu mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, ada juga aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, tetapi khusus untuk trade minimum 10%, kemudian biaya akusisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

Baca Juga: OJK Optimistis Industri Penjaminan Dapat Bertumbuh pada 2025, Dipicu Hal Ini

"Ketentuan lainnya adalah penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif, sebelumnya itu 20 kali, kini batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas," ungkapnya.

Dalam rangka pemurnian kegiatan usaha penjaminan, Ogi menyebut OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah untuk membentuk unit usaha penjaminan sampai 2025.

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK berharap dalam 5 tahun ke depan sudah dilakukan spin off atau pemisahan dari unit usaha penjaminan ke dalam bentuk perusahaan yang terpisah. 

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Ogi berharap hal itu dapat mendorong portofolio penjaminan untuk segmen UMKM secara berkelanjutan sehingga mencapai target yang telah ditetapkan sebagaimana dalam roadmap penjaminan. 

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Rp 47,34 Triliun per April 2025

Selanjutnya: Pasokan Data Menjadi Salah Satu Kunci Keberhasilan Bisnis

Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Furnitur Ruang Tamu yang Jenius untuk Rumah Minimalis Modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×