Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 UU 40/2014 tentang Perasuransian yang kemudian ditegaskan kembali dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi termasuk yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit.
"Dengan demikian hal tersebut sifatnya kewajiban yang akan berdampak sanksi apabila dilanggar," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Senin (20/5).
Baca Juga: Luncurkan Produk Asuransi Perjalanan, Allianz Gandeng Garuda Indonesia
Lebih lanjut Ogi menerangkan apabila prinsip keterbukaan pelaporan keuangan merupakan salah satu aspek dasar dalam tata kelola yang baik.
Adapun selain laporan tahunan audited yang harus diumumkan, perusahaan juga wajib mengunggah laporan keuangan triwulan di website perusahaan sebagai bentuk keterbukaan.
Sebagai informasi, industri asuransi telah menunjukkan kinerja yang baik yang tercermin dari pendapatan premi. Untuk sektor asuransi komersial terdapat peningkatan 11,80% YoY, sementara sektor asuransi non komersial terdapat peningkatan 6,22% pada periode per Maret 2024.
Sementara dari sisi aset, industri asuransi mencatat total aset mencapai Rp 1.128,86 triliun pada Maret 2024, angka ini meningkat dibandingkan dengan angka pada Maret 2023 yang mencapai Rp 1.101,47 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News