kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

OJK Telah Jatuhkan Sanksi untuk Akseleran Usai Memeriksa Masalah Gagal Bayar


Jumat, 12 September 2025 / 22:30 WIB
OJK Telah Jatuhkan Sanksi untuk Akseleran Usai Memeriksa Masalah Gagal Bayar
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan langsung kepada Akseleran terkait masalah gagal bayar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah tersangkut masalah gagal bayar. Saat bertemu dengan Kontan, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan gagal bayar tersebut disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. 

Jika dilihat keenam borrower tersebut mengalami gagal bayar dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Adapun OJK hanya memperbolehkan fintech lending memberikan pinjaman untuk sektor produktif dengan batas atas Rp 5 miliar saja. 

Menanggapi pertanyaan dari Kontan mengenai adanya indikasi pelanggaran dari Akseleran karena memberikan pinjaman melebihi batas atas kepada 6 borrower, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan OJK telah melakukan pemeriksaan langsung kepada Akseleran terkait masalah tersebut.

"Sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut, OJK telah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: Diterpa Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Upaya Akseleran Menyelesaikan Masalah

Selain itu, Kontan juga menemukan bahwa Akseleran telah menyampaikan identitas 6 borrower yang tak bisa mengembalikan pinjaman kepada para lender. Menanggapi hal tersebut, Agusman menyebut identitas borrower dapat diketahui oleh lender.

Dia menerangkan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, identitas para pihak yang hanya meliputi nama dan nomor induk berusaha atau yang dianggap setara, merupakan informasi yang wajib dicantumkan dalam perjanjian antara penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender). 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, identitas borrower merupakan informasi yang dapat diterima oleh lender," kata Agusman.

Perkembangan Terakhir

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kontan pada awal Agustus 2025, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan telah mengadakan pertemuan tatap muka secara online untuk menyampaikan nama 6 borrower kepada para lender dan perkembangan mengenai penyelesaian masalah. 

Pertama, PT PDB yang merupakan supplier peralatan pertahanan tak bisa mengembalikan pinjaman senilai Rp 42,3 miliar. Disebutkan, Akseleran membantu menjual aset PDB berbentuk unit apartemen di kawasan Jakarta. Akseleran juga tetap meminta realisasi janji pembayaran bertahap yang mengalami kemunduran, yakni Rp 2 miliar mulai Juli 2025 hingga Rp 15 miliar pada Januari 2026. 

Selain itu, Akseleran menyebut PDB tetap membantu untuk menjadwalkan pertemuan dengan payor terkait pembayaran. Dalam hal tidak mendapatkan penjelasan pembayaran yang memuaskan dan/atau adanya tambahan aset sebagai agunan, Akseleran dikabarkan akan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana. 

Kedua, PT EFI merupakan kontraktor dengan nilai pendanaan tak terbayar sebesar Rp 46,55 miliar. Akseleran menerangkan EFI sedang dalam proses PKPU per 30 Juli 2025. Akseleran akan mengikuti proses PKPU dan telah mendaftarkan tagihan dan eksekusi aset tanah agunan akan mengikuti prosedur dalam PKPU.

Ketiga, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp 59,04 miliar, disebutkan telah mengembalikan dana sebesar Rp 226 juta kepada Akseleran per 23 Juni 2025. Akseleran menerangkan telah membuat laporan polisi terhadap PT PPD dengan nomor LP/B/1795/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Adapun PT PPD belum melakukan proses pembayaran yang dijanjikan setelah mendapatkan top-up pinjaman dari salah satu bank daerah.

Keempat, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp 9,58 miliar. Akseleran mengungkapkan telah membuat laporan polisi terhadap PT CPM dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Disebutkan, penyidik telah meminta informasi tambahan terkait alamat-alamat proyek yang dijaminkan PT CPM.

Kelima, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp 15,54 miliar. Akseleran telah dilakukan appraisal terhadap tanah di Karawang, dengan nilai likuidasi Rp 6,4 miliar. Selain itu, koordinasi dengan agen properti untuk penjualan masih berjalan. ABA menyampaikan akan melakukan pembayaran secara bertahap sebagian hingga September 2025.

Keenam, PT IBW yang merupakan perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp 5,25 miliar. Akseleran menerangkan sebelumnya PT IBW menyatakan akan membayar Rp 500 juta paling lambat akhir Juli 2025. Namun, hingga 31 Juli, belum ada realisasi, dengan target pelunasan seluruhnya sampai akhir tahun ini. Dalam hal tidak terdapat realisasi pembayaran yang jelas, Akseleran berencana untuk mengambil upaya hukum.

Dalam dokumen yang diperoleh Kontan pada awal Maret 2025, tertuang kronologi masalah gagal bayar Akseleran. Dijelaskan, dalam jangka waktu tertentu telah dilakukan refinancing berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud. 

Refinancing itu dilakukan sebagai kebijakan dari Direktur Utama Akseleran, dengan diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran. Jika menilik situs resmi perusahaan, Direktur Utama Akseleran dijabat oleh Christopher Gultom.

Baca Juga: Diterpa Gagal Bayar, Akseleran: Belum Ada Lagi Borrower yang Dilaporkan kepada Polisi

Lebih lanjut, dalam dokumen dijelaskan Direktur Utama berpandangan pada saat melakukan refinancing, langkah tersebut perlu ditempuh untuk bisa melakukan recovery dari pendanaan-pendanaan tersebut dan  diinformasikan oleh para borrower beserta pemberi kerjanya bahwa mereka akan melakukan pembayaran dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pembayaran tersebut tidak terealisasikan.

Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, Direktur Legal & Compliance Ketty Novia, dan Group CEO sekaligus Komisaris Akseleran Ivan Nikolas Tambunan tidak dilibatkan dan baru mengetahui mengenai refinancing atas pendanaan kepada 6 borrower tersebut pada awal Februari 2025 ketika diinformasikan oleh Direktur Utama Christopher.

Setelah itu, pihak Akseleran menghentikan refinancing lebih lanjut atas pendanaan-pendanaan tersebut, sehingga pendanaan tersebut menjadi gagal bayar secara bersamaan. 

Ivan sempat mengungkapkan Akseleran memutuskan untuk menghentikan atau mengerem penyaluran pendanaan kepada borrower pada pertengahan Februari 2025. Hal itu dilakukan seusai Ivan mengetahui masalah gagal bayar yang terjadi di Akseleran pada awal Februari 2025.

"Jadi, setelah tahu, kami memutuskan untuk stop refinancing, makanya terjadi gagal bayar (secara bersamaan). Setelah itu, kami mencoba menginformasikan kepada pihak terkait, seperti lender, pemegang saham, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya saat ditemui Kontan, Senin (23/6/2025).

Ivan sempat mengatakan peningkatan rasio kredit macet atau TWP90 juga berhubungan dengan keputusan menghentikan pendanaan. Dia bilang dengan pendanaan yang terhenti, otomatis yang tersisa hanya pembayaran yang macet saja karena tak ada dana yang masuk. Dia mengungkapkan keputusan menghentikan penyaluran pendanaan juga menjadi upaya Akseleran untuk fokus mengatasi gagal bayar yang terjadi. 

Sejak kondisi gagal bayar terjadi, Ivan mengatakan Akseleran selalu mengomunikasian semua informasi, termasuk perkembangan penagihan, kepada para lender. Dia juga menyebut pihaknya secara terbuka mengadakan pertemuan dengan lender baik secara online maupun offline. Selain itu, Akseleran juga terus menginformasikan kepada OJK mengenai perkembangan penyelesaian masalah yang terjadi. 

Sebagai informasi, jika menilik situs resmi Akseleran per 12 September 2025, angka TWP90 Akseleran telah mencapai 81,4%. 

Selanjutnya: Topremit Permudah Konsumen yang Ingin Kirim Uang ke China Melalui Alipay

Menarik Dibaca: Prediksi Persis Solo vs Persijap Jepara pada 13 September 2025, Siapa Beruntung?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×