kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.869   -59,00   -0,35%
  • IDX 6.501   55,06   0,85%
  • KOMPAS100 935   8,35   0,90%
  • LQ45 728   6,36   0,88%
  • ISSI 207   1,32   0,64%
  • IDX30 377   2,02   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   2,45   0,54%
  • IDX80 106   0,94   0,89%
  • IDXV30 112   0,73   0,66%
  • IDXQ30 123   0,33   0,27%

OJK Telah Limpahkan Kasus Fintech TaniFund ke Bareskrim Polri


Rabu, 03 April 2024 / 20:41 WIB
OJK Telah Limpahkan Kasus Fintech TaniFund ke Bareskrim Polri
ILUSTRASI. OJK melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund ke kepolisian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund ke kepolisian. Adapun TaniFund tersandung permasalahan gagal bayar dan indikasi fraud.

"Untuk kasus TaniFund, OJK sudah melakukan pelimpahan kepada Bareskrim. Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).

Agusman menyatakan OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender. 

Baca Juga: Lagi, Lender Menggugat TaniFund Atas Perkara Gagal Bayar

Dia juga menyebut OJK mewajibkan kepada TaniFund untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022.

Sebelumnya pada Maret 2024, OJK juga telah melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet atau gagal bayar lender dan indikasi fraud.

Dalam hal pihak TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian masalah pendanaan macet, Agusman menyatakan OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan situs resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund pada 3 April 2024 tercatat sebesar 36,07%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×