kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: Ada 21 Fintech P2P Lending dengan TWP90 di Atas 5% Per Agustus 2023


Kamis, 12 Oktober 2023 / 16:50 WIB
OJK: Ada 21 Fintech P2P Lending dengan TWP90 di Atas 5% Per Agustus 2023
ILUSTRASI. OJK menyebutkan terdapat 21 penyelenggara fintech p2p lending yang rasio TWP90 di atas 5%, per Agustus 2023.


Reporter: Vina Destya | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat 21 penyelenggara fintech p2p lending yang rasio TWP90 di atas 5%, per Agustus 2023. 

Angka tersebut menurun dibandingkan pada Juli 2023 yang mencatat sebanyak 23 penyelenggara fintech lending dengan TWP90 di atas 5%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK meminta penyelenggara p2p lending untuk bisa melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. 

Sehingga, "Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform p2p lending," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDK Bulanan September 2023, Kamis (12/10).

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Pinjol, AFPI Harap Tak Diturunkan  

Selain itu OJK juga terus melakukan monitoring terhadap perubahan kualitas pinjaman penyelenggara setiap bulannya. 

OJK juga memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 untuk memberikan action plan perbaikan pinjaman macet. 

"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," tambah Agusman. 

Pemberian sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, di mana tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen agar dapat terpenuhi.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×