CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.884   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

OJK Telah Panggil Fintech Modal Rakyat, Minta Lakukan Langkah Perbaikan


Senin, 26 Februari 2024 / 20:23 WIB
OJK Telah Panggil Fintech Modal Rakyat, Minta Lakukan Langkah Perbaikan
ILUSTRASI. OJK telah memanggil fintech lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Modal Rakyat telah dipanggil pada 21 Februari 2024. 

"Iya (dipanggil). Mereka diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan," katanya kepada Kontan, Senin (26/2).

Seperti diketahui, lender menggugat Modal Rakyat akibat permasalahan wanprestasi atau gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan, sebanyak 1 lender menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tercatat, Toko Sumber Sembako menjadi Turut Tergugat.

Baca Juga: Digugat Lender Perihal Dugaan Gagal Bayar, Ini Respons Modal Rakyat

Tertera nilai sengketa perkara tersebut sebesar Rp 300 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lender Modal Rakyat Grace Sihotang sempat membeberkan kepada Kontan duduk permasalahan yang terjadi. Intinya, Grace menyampaikan bahwa Modal Rakyat diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya yang berkaitan dengan pembayaran klaim asuransi gagal bayar.

Terkait hal itu, Legal Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah menyampaikan Modal Rakyat sebagai institusi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Setop Kasih Kredit ke Fintech Gagal Bayar

"Namun, dengan adanya gugatan terhadap Modal Rakyat, kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum Modal Rakyat yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya kepada Kontan, Jumat (23/2).

Sarah menerangkan gugatan dengan dasar wanprestasi tersebut belum bisa diklarifikasi pihaknya dengan rinci, mengingat sampai saat ini Modal Rakyat belum menerima undangan resmi (relaas) dari pengadilan maupun gugatan wanprestasi yang dimaksud.

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi, TKB90 Modal Rakyat pada 26 Februari 2024 tercatat sebesar 97,86%%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×