Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyebutkan, sebanyak 11.901 pengaduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan terkait perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech.
Ia menuturkan, dalam penindakan terkait perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Dan kami memberikan sebanyak 16 sanksi denda ke 58 PUJK," jelasnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12).
Baca Juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik
Lebih lanjut, Frederica menyebutkan, OJK juga menerima sebanyam 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan (multifinance). Kemudian, terdapat 1.322 aduan mengenai asuransi.
Sementara itu, sebanyak 89,6% aduan telah berhasil diselesaikan dengan cara internal dispute. Selanjutnya, sebanyak 10,4% dalam proses penyelesaian.
Disamping itu, Friderica mengatakan, sepanjang Januari–November 2024, OJK telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Adapun sebanyak 2.930 di antaranya adalah pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.
Selanjutnya: Harga Pangan di Jawa Timur Jumat (13/12): Harga Cabai Merah Keriting dan Kedelai Naik
Menarik Dibaca: Hujan Turun Merata di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (14/12) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News