Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada kuartal I-2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Banyak Menerima Aduan Terkait Spaylater, Ini Prosedurnya Hingga Menyiapkan Sanksi
"Dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% iklan atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).
Menindaklanjuti hal tersebut, Friderica menyebut OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan, serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: OJK: Borrower yang Tak Punya Penghasilan Tidak Bisa Pinjam Fintech
Selain itu, Friderica bilang tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan OJK terhadap iklan dan promosi produk atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News