kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

OJK Banyak Menerima Aduan Terkait Spaylater, Ini Prosedurnya Hingga Menyiapkan Sanksi


Senin, 13 Mei 2024 / 19:03 WIB
OJK Banyak Menerima Aduan Terkait Spaylater, Ini Prosedurnya Hingga Menyiapkan Sanksi
ILUSTRASI. Shopee PayLater.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - -JAKARTA. Jumlah aduan terhadap layanan PT Commerce Finance selaku pemilik produk SpayLater terus bertambah. Sejak awal tahun hingga 30 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 215 aduan.

Jumlah tersebut tentu menambah daftar panjang jumlah aduan yang diterima OJK terkait layanan bisnis paylater milik Sea Grup ini. Di mana, OJK sudah menerima 406 aduan terhadap Spaylater sepanjang 2023, paling banyak terkait perilaku debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk menanggapi aduan tersebut.

Pertama, wanita yang kerap disapa Kiki ini bilang OJK telah memberikan peringatan atau sanksi kepada Spyalater. Kedua, langkah preventif dengan memberikan informasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, meliputi layanan dan produknya. 

“Yang perlu diingat, kalau mau melakukan penagihan harus diawali dengan surat peringatan,” ujar Kiki, Senin (13/5).

Tak hanya itu, Kiki mengungkapkan bahwa OJK juga sudah meminta perusahaan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti setiap pengaduan hingga menyelesaikan aduan tersebut. Di tambah, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan.

Untuk menghindari hal yang serupa ke depannya, Ia menegaskan bahwa telah meminta Spaylater dan PUJK lainnya untuk mereview kembali dokumen terkait kebijakan atau prosedur penagihan.

Kalaupun ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kiki bilang OJK akan tegas mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah agar pelaku usaha jasa keuangan memperbaiki kebijakan internalnya. 

“Untuk melakukan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, kami berwenang untuk melakukan tindakan penjagaan kerugian kepada konsumen,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×