kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Ini Alasan OJK Wajibkan Perusahaan Pembiayaan Spin Off UUS


Rabu, 10 September 2025 / 17:05 WIB
Ini Alasan OJK Wajibkan Perusahaan Pembiayaan Spin Off UUS
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan atau spin off.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan atau spin off UUS jika sudah memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

Mengenai aturan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kewajiban spin off UUS perusahaan pembiayaan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pada pembiayaan berbasis syariah.

"Selain itu, bertujuan juga mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Agusman menerangkan langkah kewajiban spin off UUS perusahaan pembiayaan juga diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.

Baca Juga: Penurunan Penjualan Kendaraan Jadi Penyebab Pertumbuhan Industri Pembiayaan Melambat

Jika menilik Pasal 41 POJK 46/2024, terdapat keterangan perusahaan pembiayaan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS jika UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam konsolidasi.

Secara rinci, pada Pasal 41 ayat (2) dijelaskan, persyaratan kriteria tertentu yang wajib melakukan spin off UUS, meliputi modal inti UUS telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar dan nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan pembiayaan induknya berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Selanjutnya, pada Pasal 41 ayat (3) disebutkan, perusahaan pembiayaan melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan pembiayaan syariah baru atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan pembiayaan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Pada Pasal 41 ayat (4), perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemisahan UUS paling lama 12 bulan sejak terpenuhinya persyaratan, seperti yang tertuang pada ayat (2).

Dalam hal selama proses pemisahan UUS, aset dan/atau modal inti UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan pembiayaan untuk melakukan pemisahan UUS.

Disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta pemisahan UUS kepada perusahaan pembiayaan yang telah memiliki UUS dalam pengembangan dan penguatan industri pembiayaan syariah.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Bermotor Multifinance Rp 404,94 Triliun per Juli 2025

Berdasarkan data statistik OJK, kinerja piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah tumbuh single digit per Juli 2025. Piutang pembiayaan multifinance syariah tercatat sebesar Rp 29,46 triliun per Juli 2025. Nilai itu meningkat 9,32%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 26,95 triliun.

Sementara itu, OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan atau multifinance syariah per Juli 2025 mencapai Rp 35,78 triliun. Nilai itu tercatat meningkat 7,19%, jika dibandingkan capaian per Juli 2024 yang sebesar 33,38 triliun.

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan syariah 0,96 kali per Juli 2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Selanjutnya: Bunga Kredit BTN Turun Seiring BI Pangkas Suku Bunga Acuan

Menarik Dibaca: 10 Kebiasaan Makan yang Menambah Berat Badan, Pejuang Diet Harus Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×