kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

OJK Tengah Menyusun RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin


Kamis, 03 Oktober 2024 / 19:12 WIB
OJK Tengah Menyusun RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan RPOJK itu dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

"Adapun perubahan substantif dalam RPOJK itu mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Selain itu, Ogi menerangkan terdapat ketentuan yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi yang telah menjalankan usaha penjaminan.

Selain RPOJK tersebut, OJK juga tengah menyusun RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Ogi menyebut RPOJK itu disusun dalam rangka perbaikan proses bisnis penjaminan.

"Adapun sejumlah hal yang akan diatur, yakni perluasan lingkup wilayah penjaminan, harmonisasi dengan ketentuan mengenai produk asuransi kredit, penguatan atas hak subrogasi, peningkatan ekuitas penjaminan, kapasitas penjaminan, serta pengenaan sanksi administratif," ungkapnya.

Terkait peningkatan ekuitas pada perusahaan penjaminan existing, Ogi menerangkan peningkatan akan dilakukan dalam 2 tahap.

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

Tahap pertama, yaitu pada 2026, sebesar 75% dari ketentuan baru. Tahap kedua pada 2028 sebesar 100% dari ketentuan baru.

Sementara itu, Ogi juga menyampaikan pada akhir 31 Desember 2028, perusahaan penjaminan diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp 50 miliar (lingkup kota), Rp 100 miliar (lingkup provinsi), Rp250 miliar (lingkup nasional), dan Rp 500 miliar (penjamin ulang). 

Dengan demikian, dia berharap kapasitas penjaminan dapat meningkat. Selain itu, Ogi bilang ketentuan batasan gearing ratio untuk perusahaan penjaminan di sektor usaha produktif dihapuskan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×