kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

OJK Tengah Merancang Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM


Senin, 04 November 2024 / 15:20 WIB
OJK Tengah Merancang Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM
ILUSTRASI. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang sejumlah aturan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK tengah merancang RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Adapun RPOJK itu merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: AFPI Beberkan Sejumlah Faktor Pemicu Stabilnya TWP90 Fintech Lending

"Selain itu, merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk memperkuat manajemen risiko di sektor PVML," ucapnya dalam keterangan tertulis RDK OJK, Jumat (1/11).

RPOJK lain yang tengah disusun, yakni tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Agusman menyampaikan RPOJK itu sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PVML.

Baca Juga: Menagih Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Petani dan Nelayan

Dalam RPOJK itu akan mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.

Selain itu, Agusman menerangkan OJK tengah menyusun RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Adapun RPOJK itu akan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan. 

Selanjutnya: Anak Usaha Foxconn Akan Investasi di Vietnam Senilai US$ 80 Juta

Menarik Dibaca: Kenali Bau Vagina yang Sehat dan Cara Merawat Vagina Agar Tak Berbau Menyengat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×