kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.327   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.203   35,79   0,50%
  • KOMPAS100 1.050   4,51   0,43%
  • LQ45 817   2,35   0,29%
  • ISSI 226   1,20   0,53%
  • IDX30 427   0,92   0,22%
  • IDXHIDIV20 506   0,89   0,18%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 120   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   0,08   0,06%

OJK Tengah Merancang Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM


Senin, 04 November 2024 / 15:20 WIB
OJK Tengah Merancang Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM
ILUSTRASI. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang sejumlah aturan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK tengah merancang RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Adapun RPOJK itu merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: AFPI Beberkan Sejumlah Faktor Pemicu Stabilnya TWP90 Fintech Lending

"Selain itu, merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk memperkuat manajemen risiko di sektor PVML," ucapnya dalam keterangan tertulis RDK OJK, Jumat (1/11).

RPOJK lain yang tengah disusun, yakni tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Agusman menyampaikan RPOJK itu sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PVML.

Baca Juga: Menagih Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Petani dan Nelayan

Dalam RPOJK itu akan mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.

Selain itu, Agusman menerangkan OJK tengah menyusun RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Adapun RPOJK itu akan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×