kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

POJK Influencer Keuangan Akan Terbit Semester I-2026, Begini Bocoran Isinya


Jumat, 23 Januari 2026 / 03:40 WIB
POJK Influencer Keuangan Akan Terbit Semester I-2026, Begini Bocoran Isinya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan POJK (RPOJK) tentang influencer keuangan. Targetnya terbit semester I 2026. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru soal penyusunan Rancangan POJK (RPOJK) tentang influencer keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyusunan RPOJK tersebut sudah hampir dalam tahap penyelesaian dan ditargetkan dapat terbit pada semester I-2026.

"Kami sudah hampir di ujung (prosesnya). Nanti selesai, semester ini selesai (semester I-2026)," ungkapnya saat ditemui seusai acara di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Penyidik OJK Serahkan Adrian Gunadi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Friderica mengungkapkan, nantinya POJK tersebut akan mengatur soal influencer untuk semua sektor di industri keuangan. Jadi, bukan khusus untuk sektor tertentu saja.

Friderica menuturkan dalam penyusunan POJK mengenai influencer keuangan, OJK mesti menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Dia bilang pertama-tama OJK harus membuat kajian dan berdiskusi dengan pelaku usaha.

"Selain itu, kami juga harus berdiskusi dengan market, satuan kerja di OJK, asosiasi industri, hingga pihak lain. Itu prosesnya cukup panjang, tetapi semua sudah dilalui," tuturnya.

Sebagai informasi, sebenarnya OJK sudah mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur soal influencer pasar modal (finfluencer). Namun, aturan dalam POJK itu memang dikhususkan untuk sektor pasar modal saja, bukan keseluruhan industri keuangan.

Dalam POJK 13/2025, tertuang aturan influencer yang memberi rekomendasi investasi wajib memiliki izin resmi (sertifikasi) dan kerja sama tertulis dengan perusahaan efek, serta melarang rekomendasi sembarangan untuk melindungi investor dari informasi menyesatkan. 

Selain itu, influencer yang hanya mengajak masyarakat menjadi nasabah membutuhkan izin mitra pemasar, sedangkan mereka yang memberi analisis atau rekomendasi efek harus punya izin sebagai penasihat investasi.

OJK juga melarang influencer pasar modal memberikan rekomendasi saham secara sembarangan tanpa dasar dan lisensi. Jika aturan dalam POJK tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: OJK Sebut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Segera Bergabung dengan IASC

Selanjutnya: Jadi IPO Terbesar, SpaceX Gandeng 4 Bank Wall Street untuk Bantu IPO di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×