Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jurus terakhir berupa gugat perdata bisa dilakukan apabila penyelesaian masalah fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tidak tuntas. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
"Kalau semua komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh menggugat perdata dari sisi OJK. Namun, upaya itu adalah keputusan terakhir yang bisa dilakukan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Namun, Agusman berharap permasalahan DSI bisa tuntas sepenuhnya, sehingga jurus terakhir OJK tak dilakukan. Mengenai jurus terakhir itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menerangkan memang secara aturan OJK diperbolehkan melakukan gugat perdata terhadap DSI. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi pada 2018 Tanpa Kantongi Izin Usaha dari OJK
"Itu upaya terakhir yang merupakan upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi, bukan dari level pengawasan, melainkan keperdataan," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Rizal menerangkan apabila gugat perdata dilakukan, kedudukan OJK dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan sama di mata hukum. Jadi, dia bilang sesuai dengan prinsip keperdataan, ada penggugat dan tergugat.
Kalau dalam konteks OJK sebagai pengawas, Rizal mengatakan OJK merupakan otoritas publik yang meminta PUJK melakukan berbagai hal. Dia bilang prinsip itu yang dilakukan OJK sebagai pengawas saat ini.
Rizal menerangkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu komitmen dari DSI untuk mengembalikan dana lender karena ada jangka waktunya.
Asal tahu saja, OJK juga sudah memeriksa DSI dan melaporkan kasus DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agusman menyampaikan pihaknya menemukan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Dia menyebut DSI menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru.
"Selain itu, DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi lender," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Temukan Indikasi Fraud di Kasus DSI, Kerugian Lender Capai Rp 1,41 Triliun
Selanjutnya, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan, kemudian dana lender disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau istilahnya ponzi.
Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
"Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," kata Agusman.
Lebih lanjut, Agusman juga mengatakan OJK telah meningkatkan status DSI menjadi pengawasan khusus sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Dia bilang status itu bisa diperpanjang.
Agusman bilang upaya tersebut dilakukan untuk memeriksa secara khusus DSI, terutama terkait dengan aliran dana lender.
"Kami juga ingin mendalami ke mana pergi uangnya dalam konteks di ranah kami sektor keuangan. Kami juga meminta bantuan PPATK dan kami sedang melakukan itu. Kalau ranah yang lebih luas, tentu ada di Bareskrim Polri. Kami juga meminta pertanggungjawaban atau keterangan dari masing-masing pelaku di DSI," ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan, OJK juga telah menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Hasil Penanganan Perkara
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan telah menerima 4 laporan polisi mengenai kasus DSI dalam periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Atas dasar itu, penyelidikan terhadap DSI dilakukan dan ditemukan 2 calon alat bukti yang sah. Dengan demikian, status perkara DSI ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 14 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak bilang pihaknya mendapati DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia bilang Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi berbasis syariah dalam perkara DSI.
Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
"Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.
"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade.
Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Ade menerangkan penyidikan terhadap DSI masih berlangsung sampai saat ini. Dia juga bilang Bareskrim Polri juga menggandeng berbagai pihak untuk menangani masalah DSI.
Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender akibat masalah DSI mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.
Selanjutnya: Link Live Streaming Chelsea vs Brentford: Momentum The Blues Bangkit?
Menarik Dibaca: Wajib Tahu! Ini 6 Ikan untuk Ibu Hamil yang Rendah Merkuri Aman Bagi Janin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
