kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.579   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.252   0,60   0,01%
  • KOMPAS100 1.129   -1,58   -0,14%
  • LQ45 795   -5,05   -0,63%
  • ISSI 294   2,99   1,03%
  • IDX30 416   -2,62   -0,63%
  • IDXHIDIV20 467   -5,27   -1,12%
  • IDX80 124   -0,42   -0,33%
  • IDXV30 134   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 130   -1,35   -1,03%

OJK Tengah Menyusun Rancangan SEOJK Tentang Unit Usaha Penjaminan, Ini Bocorannya


Jumat, 10 Oktober 2025 / 09:34 WIB
OJK Tengah Menyusun Rancangan SEOJK Tentang Unit Usaha Penjaminan, Ini Bocorannya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Unit Usaha Penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan SEOJK dirancang sebagai aturan teknis atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Ogi menerangkan rancangan SEOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban untuk membentuk Unit Usaha Penjaminan (UUP) paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Juga: Ini Sejumlah Tantangan yang Dapat Mempengaruhi Kinerja Penjaminan Usaha Produktif

"Selain itu, mengatur kewajiban UUP dalam memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kelembagaan, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang memadai. Ditambah, pemisahan UUP paling lambat 31 Desember 2030," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan 2 POJK baru di bidang industri penjaminan. Ogi mengatakan 2 POJK baru itu, yakni POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025.

Lebih lanjut, Ogi menyebut ada sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK 10/2025, di antaranya terkait peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin, perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki Jamkrida. 

"Jadi, Jamkrida boleh memiliki aktivitas di luar provinsi yang bersangkutan, seperti di provinsi tetangganya itu bisa diizinkan dengan persetujuan dari OJK," tuturnya.

Baca Juga: Jamkrida Sumbar Temukan Tren Peralihan Penjaminan dari Produktif ke Non Produktif

Untuk POJK 11/2025, Ogi menerangkan POJK itu mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, ada juga aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, tetapi re-sharing khusus untuk trade minimum sebesar 10%. Selanjutnya, ada biaya akuisisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

Ketentuan lainnya adalah penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif dari sebelumnya itu 20 kali, kini batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas. 

Selanjutnya: Huawei Pura 80: Spesifikasi dan Harga Resmi di Indonesia

Menarik Dibaca: Kolektor Siap-Siap, POP MART Hadir di LazMall Mulai 10 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×