kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

OJK Tengah Susun Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga PVML


Rabu, 06 Agustus 2025 / 20:25 WIB
OJK Tengah Susun Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga PVML
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK IPK PVML). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan rancangan POJK IPK PVML akan mengatur mengenai kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan. 

"Selain itu, diatur juga mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit serta peran Pemegang Saham Pengendali dan Pihak Terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada LKM Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya

Di bidang PVML, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. SEOJK itu diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Agusman menerangkan SEOJK Nomor 17/SEOJK.06/2025 mengatur beberapa ketentuan, antara lain mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.

Selanjutnya: Cadev Juli 2025 Diproyeksikan Naik Hingga US$ 2 Miliar, Ekonom Beberkan Katalisnya

Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×