kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Investasi Pembelian Saham oleh Perusahaan Pembiayaan


Minggu, 19 Juni 2022 / 06:35 WIB


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem yang sehat mengingat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.

Baca Juga: Perbankan Makin Berani Salurkan Kredit ke Sektor Ekonomi Berkelanjutan

Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

“Paling lambat satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

POJK ini mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu 18 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×