Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
POJK ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Baca Juga: Revisi UU P2SK, Evaluasi DPR Bisa Jadi Dasar Pencopotan Dewan Gubernur BI, OJK & LPS
Ada pun melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Transparansi yang lebih baik ini diharapkan bisa memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Untuk diketahui bahwasanya POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Melalui POJK ini, perbankan diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bertemu OJK Bahas Dampak Penyaluran Rp 200 Triliun ke Perbankan
Laporan dipublikasikan meliputi: Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksporsur risiko dan permodalan, laporan informasi dan fakta material, laporan suku bunga dasar kredit, serta aporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Dengan demikian, POJK ini nantinya tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK UMKM, Begini Respons Amartha
POJK ini juga disinyalir bisa memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.
“Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda,” lanjutnya.
Lebih dalam dijelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Untuk Pembiayaan UMKM, Ini Rinciannya
Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Selanjutnya: Kinerja BPR Melambat di Kuartal II-2025, OJK Beberkan Penyebabnya
Menarik Dibaca: Menurut Riset YouGov : Konsumen Belanja Online Tapi Paling Doyan Promo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News