kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.420   10,00   0,06%
  • IDX 7.916   61,94   0,79%
  • KOMPAS100 1.110   9,04   0,82%
  • LQ45 809   4,63   0,58%
  • ISSI 270   2,48   0,93%
  • IDX30 420   2,64   0,63%
  • IDXHIDIV20 487   2,85   0,59%
  • IDX80 122   0,85   0,70%
  • IDXV30 134   0,47   0,36%
  • IDXQ30 136   1,08   0,80%

OJK Resmi Terbitkan Aturan Untuk Pembiayaan UMKM, Ini Rinciannya


Senin, 15 September 2025 / 09:18 WIB
OJK Resmi Terbitkan Aturan Untuk Pembiayaan UMKM, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. OJK menerbitkan aturan baru pembiayaan ke UMKM lewat POJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan ke UMKM. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Beleid sempat disebut-sebut bisa jadi stimulus agar kredit ke sektor usaha wong cilik ini bisa bangkit lagi. Maklum, kredit ke UMKM per Juli 2025 sana hanya tumbuh 1,82% secara tahunan (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan adanya POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank  (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. 

Baca Juga: OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian, Senin (15/9/2025).

Dalam POJK ini Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan. Misalnya, kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

Selanjutnya, ada pula aturan untuk skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Tambahan lainnya yaitu percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Hingga, penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan UMKM Bank BJB Syariah Tumbuh 218% pada Juli 2025

Selain aspek kemudahan, Dian juga menegaskan POJK UMKM ini menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga 

keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).


 

Selanjutnya: Serangan Israel Renggut 53 Nyawa di Gaza, Negara-Negara Arab Kutuk ‘Genosida’

Menarik Dibaca: Promo Pizza Hut Tiap Senin-Kamis, Paket Hemat 2 Large Pizza Dapat Diskon 30%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×