kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater per Juli 2024


Senin, 12 Agustus 2024 / 19:18 WIB
OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater per Juli 2024
ILUSTRASI. OJK menyampaikan telah menerima sebanyak 160 pengaduan Spaylater per Juli 2024.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima sebanyak 160 pengaduan terkait Spaylater per Juli 2024, utamanya terkait perilaku petugas penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selain itu terdapat pula permasalahan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dan mengenai hal ini, OJK telah melakukan sejumlah penanganan.

"Langkah preventif senantiasa dilakukan OJK melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya," ujar Friderica dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (8/8).

Baca Juga: Akui Ada Rekening Jenius yang Dipakai untuk Judi Online, BTPN Ambil Langkah Preventif

Pertama, OJK telah melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi, edukasi, dan seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. OJK juga melakukan edukasi melalui media online, seperti edukasi melalui Youtube, Facebook, Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157).

Kedua, OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK, yaitu POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Ketentuan tersebut antara lain yaitu surat pengingatan, melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan dan PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan. Adapun penagihan kredit juga telah dilaksanakan sesuai norma-norma yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

"Untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan," tuturnya,

Disamping itu, apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yg tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  Friderica menyebut, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali.

Selain itu, OJK juta telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Baca Juga: OJK Pastikan Rencana Akuisisi MNC Bank dan Nobu Tetap Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×