Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
"Namun perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa sehingga nantinya menghasilkan sinergi bank yang sehat serta mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (12/8).
Dian mengatakan, secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.
Ia menambahkan, upaya yang sudah dilakukan ke-2 bank berupa telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10% beberapa waktu yang lalu sebagai bagian dari langkah awalan menuju merger kedua bank.
Baca Juga: Penyaluran Kredit MNC Bank (BABP) Tumbuh 0,81% Jadi Rp 10,61 Triliun Per Juni 2024
"OJK belum/tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) kedua bank," katanya.
Dian menyebut, sampai dengan saat ini, ke-2 bank belum melaporkan arah pengembangan bisnis kedepan, namun secara individual ke-2 sudah melaporkan secara business as usual.
Sebagai informasi, berdasarkan data KSEI per 8 Mei 2024, entitas usaha MNC Grup, PT MNC Land Tbk (KPIG), melepas 4,44 miliar saham BABP atau setara 6,82%.
Saham yang dilepas itu berpindah ke entitas usaha Grup Lippo, PT Prima Cakrawala Sentosa, menjadi kepemilikan saham BABP perdananya.
Sementara itu, Prima Cakrawala Sentosa melepas 747,84 juta NOBU atau sebesar 10%. Saham yang dilepas itu berpindah ke KPIG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News