Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 21.143 pengaduan tersebut, sebanyak 7.133 berasal dari industri perbankan, 8.917 berasal dari industri financial technology, dan 4.347 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 31 Fintech Lending pada Maret 2026
"Selain itu, 450 berasal dari industri asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4).
Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 8.515 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.933, serta 68 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga Maret 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.959. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.884 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Umum Tumbuh 7,41% per Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













