Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 48.355 pengaduan, mulai dari 1 Januari 2025 hingga 17 November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 48.355 pengaduan tersebut, sebanyak 17.939 berasal dari industri perbankan, 18.678 berasal dari industri financial technology, dan 9.591 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 1.442 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 705 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Skema Baru Polling Fund Bencana Diharap Dapat Kerek Aset Negara yang Diasuransi
Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 18.633 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.514," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga November 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.006. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Selanjutnya: Sinergi Multi (SMLE) Akan Ekspor Minyak Nilam dan Luncurkan Merek Sendiri pada 2026
Menarik Dibaca: Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025, 8 Wakil Indonesia Tembus Babak Semifinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













