CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

OJK Terima 48.355 Aduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per November 2025


Jumat, 12 Desember 2025 / 18:56 WIB
OJK Terima 48.355 Aduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per November 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK (KONTAN/Shintia Rahma)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 48.355 pengaduan, mulai dari 1 Januari 2025 hingga 17 November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 48.355 pengaduan tersebut, sebanyak 17.939 berasal dari industri perbankan, 18.678 berasal dari industri financial technology, dan 9.591 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.442 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 705 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Skema Baru Polling Fund Bencana Diharap Dapat Kerek Aset Negara yang Diasuransi

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 18.633 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.514," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga November 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.006. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882 dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×