kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK: 43.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Oktober 2025


Minggu, 09 November 2025 / 08:36 WIB
OJK: 43.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Oktober 2025
ILUSTRASI. OJK telah menerima 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 43.101 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 20 Oktober 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 43.101 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 20 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 43.101 pengaduan tersebut, sebanyak 16.067 berasal dari industri perbankan, 16.635 berasal dari industri financial technology, dan 8.367 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.456 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 576 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 950 Miliar per September 2025

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025, OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 16.343 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.035," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.230.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.813 dan gadai ilegal sebanyak 251.

Selanjutnya: Tips Keuangan Freelance Gen Z: Stabilitas dan Pertumbuhan

Menarik Dibaca: Promo HokBen Bundling Oishii Ojol, Paket Rame-Rame Komplit Mulai Rp 38.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×