kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK: 61.869 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Januari 2026


Jumat, 06 Februari 2026 / 18:19 WIB
OJK: 61.869 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Januari 2026
ILUSTRASI. OJK terima 61.869 pengaduan setahun terakhir. Sektor fintech dan perbankan mendominasi dengan ribuan aduan pinjol ilegal membanjiri


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 573.999 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 61.869 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 19 Januari 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 61.869 pengaduan tersebut, sebanyak 22.716 berasal dari industri perbankan, 24.125 berasal dari industri financial technology (fintech), dan 12.392 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.755 berasal dari industri asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 448.442 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Januari 2026

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK telah menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 24.281 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 5.547," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica menambahkan, sejak 2017 hingga Januari 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.006.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882 dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: Moody’s Ubah Outlook Lima Bank Besar Indonesia Jadi Negatif

Menarik Dibaca: Bayi Sering Gumoh, Dokter Jelaskan Bedanya Regurgitasi dan GERD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×