Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 9.323 pengaduan tersebut, sebanyak 3.169 berasal dari industri perbankan, 3.914 berasal dari industri financial technology, dan 1.914 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Ada Apa?
"Selain itu, 208 berasal dari industri asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3).
Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 5.470 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.295, serta 27 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Februari 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.959. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.884 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Baca Juga: LPS Rombak Struktur, Siap Antisipasi Percepatan Penjaminan Polis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













