kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Terima 25.392 Pengaduan Via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per April 2026


Rabu, 06 Mei 2026 / 11:27 WIB
OJK Terima 25.392 Pengaduan Via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per April 2026
ILUSTRASI. OJK menerima 177.244 permintaan layanan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 25.392 pengaduan tersebut, sebanyak 8.529 berasal dari industri perbankan, 10.768 berasal dari industri financial technology, dan 5.185 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 555 berasal dari industri asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Soal Audit Laporan Keuangan DSI

Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 11.753 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.379, serta 100 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga April 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.960. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.885 dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×