kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree


Jumat, 01 November 2024 / 17:02 WIB
OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree
ILUSTRASI. Per 28 Oktober 2024, setidaknya ada 561 pengaduan konsumen terhadap fintech peer to peer (P2P) lending Investree


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 561 pengaduan konsumen terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 28 Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah pengaduan tersebut memiliki porsi sekitar 3% dari total pengaduan yang masuk ke OJK di bidang fintech.

"Adapun 3 pokok permasalahan yang paling banyak terkait pengaduan Investree, yaitu kegagalan atau keterlambatan transaksi, imbal hasil, serta margin keuntungan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Friderica menerangkan, sebenarnya OJK telah menegakkan perlindungan konsumen terhadap kasus Investree.

Baca Juga: OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum Buru Pendiri Investree yang Terdeteksi di Qatar

Dia menambahkan, OJK sudah memberikan peringatan tertulis kepada Investree sebelum dicabut izin usaha. Sebab, perusahaan yang didirikan Adrian Gunadi itu memang terkesan lambat menanggapi pengaduan konsumen pada saat itu. 

"Tindak lanjutnya, kami sudah lakukan dengan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Investree," ujarnya.

Friderica menyampaikan, upaya lainnya dari penegakan perlindungan konsumen, yakni OJK juga tengah melakukan penyelidikan, verifikasi data dengan fakta materil, hingga akhirnya Investree dicabut izin usaha pada 21 Oktober 2024. 

Terkait cabut izin usaha tersebut, OJK mewajibkan Investree untuk menyelesaikan kewajiban terhadap lender dan borrower, serta kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Kami mewajibkan Investree memberikan informasi secara jelas kepada lender dan borrower, serta pihak lain mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," tuturnya.

Selain itu, Friderica bilang, Investree juga harus menyediakan pusat informasi, pengaduan, dan menunjuk petugas yang akan bertanggung jawab menangani pengaduan dari masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×