Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus menggencarkan edukasi masyarakat mengenai layanan fintech lending, terutama di luar Pulau Jawa.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan penyebaran pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang masih marak dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Masalah Pinjol Ilegal Masuk OJK 2025, Pastikan Pilih Fintech Legal Berikut
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Tauviek Andi Kasim memaparkan bahwa sepanjang tahun lalu, AFPI telah menyelenggarakan lebih dari 120 kegiatan literasi keuangan di berbagai daerah atau sekitar 10 kegiatan per bulan.
Ke depan, fokus edukasi akan diperluas ke wilayah Indonesia Timur, yang selama ini relatif tertinggal dalam hal literasi digital dan keuangan.
“Kami menyadari bahwa sebagian besar kegiatan edukasi selama ini terkonsentrasi di Jawa karena mayoritas pengguna berada di sana. Tapi sekarang, kami melihat adanya kesenjangan literasi cukup besar di luar Jawa, khususnya di wilayah timur. Maka dari itu, perluasan ini menjadi agenda prioritas,” ujar Ronald dalam acara CIPS DigiWeek 2025 yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (3/6).
Salah satu inisiatif yang sedang digodok adalah penyelenggaraan kegiatan literasi berskala besar di Sorong, Papua Barat Daya, pada Juli 2025.
Baca Juga: AFPI: Maraknya Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending
Acara ini akan memadukan edukasi fintech lending, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kunjungan ke pelaku UMKM dan kampus-kampus lokal.
Ronald menekankan, literasi publik merupakan fondasi krusial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan layanan pinjaman legal dan ilegal.
Edukasi menjadi garda terdepan untuk mengatasi praktik pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan minimnya informasi dan celah regulasi.
“Ini tantangan bersama, bukan hanya bagi AFPI tapi juga regulator seperti OJK. Pelaku pinjol ilegal sulit dilacak karena mereka tidak terikat kewajiban pelaporan. Mereka bisa beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara, dengan berbagai saluran digital untuk menjangkau korban,” jelas Ronald.
Untuk itu, AFPI aktif bekerja sama dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menyosialisasikan pentingnya memilih platform pinjaman dari penyelenggara resmi yang telah terdaftar dan berizin.
Baca Juga: OJK Terima 5.287 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Mei 2025, Mayoritas Terkait Pinjol
Ronald meyakini bahwa edukasi yang efektif akan menimbulkan tekanan pasar terhadap praktik ilegal tersebut.
“Ketika masyarakat sudah memahami risikonya dan menolak layanan ilegal, maka secara alami ekosistem pinjol ilegal akan melemah. Kalau tidak ada permintaan, sumber dananya akan mengering,” pungkasnya.
Selanjutnya: Asosiasi dan Produsen Ban Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Ban pada 2025
Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Furnitur Ruang Tamu yang Jenius untuk Rumah Minimalis Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News