Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) masih tersangkut masalah gagal bayar. Adapun masalah KoinP2P muncul akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang melarikan dana lender. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Terkait borrower tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai proses hukum atas dugaan tindak pidana.
Baca Juga: OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Tindakan Tegas Jika Temukan Pembiayaan untuk Judol
"Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai penyelesaian permasalahan yang terjadi di KoinP2P," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10).
Sementara itu, Agusman mengatakan OJK juga sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham KoinP2P untuk memastikan komitmen dalam peningkatan modal untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Dia menyebut upaya itu akan diawasi secara ketat.
"Tindak lanjut rencana peningkatan modal tersebut di-monitor secara ketat," ujarnya.
Selain peningkatan modal, KoinP2P juga berupaya melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) yang terdampak. Mengenai hal itu, Agusman menerangkan proses standstill sedang dilakukan KoinP2P.
"Berdasarkan laporan dari KoinP2P, proses standstill sedang dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan lender," kata Agusman.
Masalah Gagal Bayar KoinP2P
Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Nasabah, BRI Insurance Tingkatkan Sinergi Berkelanjutan
Berdasarkan catatan Kontan, fintech lending KoinP2P mengalami masalah gagal bayar sejak November 2025. Namun, KoinP2P sebenarnya sudah sempat diperingatkan oleh OJK pada Juni 2024 akibat tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di atas 5%.
Diketahui, masalah gagal bayar KoinP2P disebabkan dugaan kejahatan salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang disebutkan membawa kabur dana para lender. Adapun MPP adalah perusahaan distributor kelas kakap yang sudah beroperasi sejak 2000. MPP mendistribusikan barang dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM), kemudian UMKM mendistribusikan ke toko-toko kelontong.
KoinP2P menerangkan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama ada di pemilik MPP. Sebab, para pelaku UMKM yang menjadi ekosistem MPP merupakan peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran. Disebutkan dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan.
Atas dasar itu, dikabarkan KoinP2P telah mengirimkan permohonan persetujuan penundaan pembayaran dana kepada lender. Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyampaikan pihaknya mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Selain itu, adanya kompensasi 5% per tahun dibagikan setiap bulan.
KoinP2P juga sempat mengungkapkan kepada Kontan, mereka telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan OJK guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, KoinP2P mencatatkan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 57,36% per 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Diproyeksi Naik di Kuartal IV 2025, Ini Alasannya
Selanjutnya: Prabowo Kucurkan BLT Rp 30 Triliun Selama 3 Bulan, Dananya dari Efisiensi Anggaran
Menarik Dibaca: Apa Benar Minum Kopi saat Pagi Bikin Panjang Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News