kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Tindakan Tegas Jika Temukan Pembiayaan untuk Judol


Jumat, 17 Oktober 2025 / 18:37 WIB
OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Tindakan Tegas Jika Temukan Pembiayaan untuk Judol
ILUSTRASI. OJK mengimbau kepada penyelenggara fintech lending agar melakukan tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judol.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending agar melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.

"Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10).

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Nasabah, BRI Insurance Tingkatkan Sinergi Berkelanjutan

Selain itu, Agusman juga menyampaikan OJK telah meminta kepada penyelenggara fintech lending untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.

Dia mengatakan OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku terkait penyalahgunaan pembiayaan fintech lending untuk judol.

Pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada indikasi aktivitas judi online melalui fintech P2P lending. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan fintech P2P lending digunakan oleh para pemain judi online yang memerlukan pendanaan.

"Jadi, orang yang terjebak judi online akan cenderung melakukan pinjaman online. Hal tersebut terlihat dari sampel mutasi rekening pemain judi online," ungkapnya kepada Kontan.

Secara rinci, Ivan menerangkan sekitar 80% pemain judi online masih dari kalangan menengah ke bawah. Untuk klasifikasi pemain, dia bilang sekitar 53% berada pada usia 20 hingga 30 tahun. 

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pemutihan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Begini Tanggapan Bank

Selanjutnya: Program Magang Batch 2 Dibuka November 2025, Total Anggaran Capai Rp 1,4 Triliun

Menarik Dibaca: Apa Benar Minum Kopi saat Pagi Bikin Panjang Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×