kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.694   13,00   0,07%
  • IDX 6.490   -44,71   -0,68%
  • KOMPAS100 861   -5,54   -0,64%
  • LQ45 654   -4,94   -0,75%
  • ISSI 224   -0,58   -0,26%
  • IDX30 363   -3,19   -0,87%
  • IDXHIDIV20 453   -4,83   -1,06%
  • IDX80 98   -0,61   -0,62%
  • IDXV30 125   -0,83   -0,66%
  • IDXQ30 117   -1,09   -0,93%

OJK Pantau Penyelesaian Masalah KoinP2P Usai Penunjukan Penanggung Jawab Sementara


Selasa, 15 September 2026 / 09:42 WIB
OJK Pantau Penyelesaian Masalah KoinP2P Usai Penunjukan Penanggung Jawab Sementara
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.(KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru terkait keberlangsungan usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks), seiring ditahannya 3 petinggi KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan KoinP2P telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada caretaker atau penanggung jawab sementara perusahaan. 

Agusman mengatakan OJK terus memantau secara ketat proses penyelesaian permasalahan KoinP2P melalui caretaker yang telah ditunjuk.

"Fokus utamanya pada penyelesaian kewajiban kepada lender," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: BOPO Industri Modal Ventura Membaik Jadi 93,78% per Juli 2026

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan caretaker wajib menjalankan fungsi pelayanan pengaduan konsumen, termasuk memberikan akses bagi lender untuk berkomunikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Agusman menerangkan kegiatan operasional KoinP2P tetap berjalan. Namun, dia bilang fintech lending tersebut tidak lagi melakukan penyaluran pembiayaan baru.

"Sebab, KoinP2P telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026," tuturnya.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Naik 37,84% Jadi Rp 25,49 Triliun per Juli

OJK juga sempat meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, KoinP2P tercatat memiliki tingkat kredit macet secara agregat atau TWP90 sebesar 80,27% per 14 September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×