kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

OJK: Tiga bank mengajukan izin efektif produk hedging


Kamis, 26 April 2018 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif terkait produk hedging. Ini setelah OJK merevisi ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018.

"Saat ini ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif ke OJK terkait structured product," kataJuru Bicara OJK Sekar Putih Djarot usai konferesi pers sosialisasi aturan structured product di Jakarta, Kamis (26/4).

Lanjut Sekar, saat ini, sudah ada delapan bank yang telah mendapatkan izin efektif structured product hedging dari OJK.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 10 bank siap melakukan transaksi hedging jenis call spread option. Jenis produk hedging ini disarankan oleh BI karena mempunyai biaya yang sangat efisien.

Nanang Hendarsyah, Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, bilang dengan kondisi nilai tukar yang melemah maka korporasi dengan eksposure valas tinggi sebaiknya mengambil opsi hedging.

"Dunia usaha yang tereksposure terhadap kewajiban valas dan importir sebaiknya melakukan lindung nilai," kata Nanang, Rabu (25/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×