Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif terkait produk hedging. Ini setelah OJK merevisi ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018.
"Saat ini ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif ke OJK terkait structured product," kataJuru Bicara OJK Sekar Putih Djarot usai konferesi pers sosialisasi aturan structured product di Jakarta, Kamis (26/4).
Lanjut Sekar, saat ini, sudah ada delapan bank yang telah mendapatkan izin efektif structured product hedging dari OJK.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 10 bank siap melakukan transaksi hedging jenis call spread option. Jenis produk hedging ini disarankan oleh BI karena mempunyai biaya yang sangat efisien.
Nanang Hendarsyah, Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, bilang dengan kondisi nilai tukar yang melemah maka korporasi dengan eksposure valas tinggi sebaiknya mengambil opsi hedging.
"Dunia usaha yang tereksposure terhadap kewajiban valas dan importir sebaiknya melakukan lindung nilai," kata Nanang, Rabu (25/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News