kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Tiga bank mengajukan izin efektif produk hedging


Kamis, 26 April 2018 / 14:06 WIB
OJK: Tiga bank mengajukan izin efektif produk hedging
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif terkait produk hedging. Ini setelah OJK merevisi ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018.

"Saat ini ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif ke OJK terkait structured product," kataJuru Bicara OJK Sekar Putih Djarot usai konferesi pers sosialisasi aturan structured product di Jakarta, Kamis (26/4).

Lanjut Sekar, saat ini, sudah ada delapan bank yang telah mendapatkan izin efektif structured product hedging dari OJK.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 10 bank siap melakukan transaksi hedging jenis call spread option. Jenis produk hedging ini disarankan oleh BI karena mempunyai biaya yang sangat efisien.

Nanang Hendarsyah, Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, bilang dengan kondisi nilai tukar yang melemah maka korporasi dengan eksposure valas tinggi sebaiknya mengambil opsi hedging.

"Dunia usaha yang tereksposure terhadap kewajiban valas dan importir sebaiknya melakukan lindung nilai," kata Nanang, Rabu (25/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×