kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal di Sepanjang 2022, Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Terjerat


Rabu, 07 Desember 2022 / 07:57 WIB
OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal di Sepanjang 2022, Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Terjerat
ILUSTRASI. OJK mengatakan, sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) maupun investasi ilegal. 

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak. 

Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal. 

Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal. 

Kendati terus ditindak, pinjol ilegal maupun investasi ilegal ini masih terus bermunculan. 

Baca Juga: Jangan Mudah Ditipu Pinjol Ilegal, Generasi Muda Harus Melek Finansial

"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022). 

Pinjol ilegal ini kerap merugikan masyarakat sejak kemunculannya beberapa tahun lalu. Pasalnya pinjol ilegal ini mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi. 

Oleh karenanya masyarakat harus terus waspada dengan pinjol ilegal dengan hanya melakukan pinjaman di pinjol legal yang telah mendapatkan izin dari OJK. 

Untuk mengantisipasi pinjol ilegal, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, lalu klik opsi IKNB pada bagian Menu, dan pilih Fintech. 

Adapun hingga November 2022 terdapat 102 perusahaan pinjol yang legal dan telah mendapatkan izin dari OJK. 

Apabila mendapati tawaran pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Pencabutan Moratorium Fintech P2P Lending

Namun jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. 

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menampung pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat. Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan yang mendapat perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol. 

Masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan membawa barang bukti seperti tangkapan layar ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah diprint, rekaman suara, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepanjang 2022, OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×