Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepanjang 2022, OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News