kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan Per Maret 2024


Sabtu, 04 Mei 2024 / 12:00 WIB
OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan Per Maret 2024
ILUSTRASI. Per Maret 2024, tinggal 5% BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang batas pemenuhannya pada akhir 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Artinya, tinggal 5% BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang batas pemenuhannya pada akhir 2024.

Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. 

Pada periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.

Baca Juga: Terus Turun, Jumlah BPR Tercatat Sebanyak 1.402 hingga Desember 2023

Mahendra bilang OJK bakal menerbitkan aturan baru yaitu POJK 7/2024 terkait industri BPR/S. Kini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.

"Dengan terbitnya ketentuan  ini diharapkan proses konsolidasi dapar semakin dipercepat dan diakselerasi," ujar Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan POJK  ini  terkait juga dengan beberapa poin aturan. Misalnya hal-hal termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah.

Tak hanya itu, ada aturan juga terkait persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah. Mengingat, BPR/S kini juga melantai di pasar modal.

Terakhir, terkait penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×