Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan besaran modal perusahaan pergadaian yang bertujuan agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang. Terkait hal itu, PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut) menyatakan siap dan telah memenuhi aturan POJK terbaru.
Direktur PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut) Budiarto Sembiring mengatakan Budi Gadai sudah memenuhi aturan karena operasional saat ini sudah tingkat provinsi.
"Selain itu, dari segi ekuitas, Budi Gadai juga sudah memenuhi aturan yang diminta baik secara POJK lama maupun yang baru nanti," ucapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/11).
Baca Juga: Ini Alasan OJK Akan Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian
Dalam memenuhi permodalan, Budiarto menyampaikan Budi Gadai menggunakan cara tambahan modal dasar disetor langsung. Dia menyebut sejauh ini PT Budi Gadai Indonesia telah memiliki ekuitas sebesar Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menyatakan aturan peningkatan modal pergadaian tidak hanya untuk meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan, tetapi juga mengurangi risiko finansial yang dapat timbul nantinya.
“Selain manfaat keuangan, peningkatan modal disetor memungkinkan perusahaan pergadaian untuk berinovasi lebih lanjut dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat. Ini akan membantu perusahaan pergadaian untuk tetap kompetitif di pasar yang dinamis,” jelasnya.
Agusman menuturkan, proses penyusunan RPOJK Pergadaian turut melibatkan asosiasi perusahaan pergadaian, yaitu perkumpulan gadai Indonesia melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.
Berdasarkan riset KONTAN, RPOJK Pergadaian tersebut memuat perbedaan modal disetor dan ekuitas dari POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang masih berlaku sampai saat ini.
Pada Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp 500 juta. Untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp 10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar.
Baca Juga: OJK Bakal Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian, Ini Alasannya
“Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan,” tercantum dalam Pasal tersebut.
Sementara itu, untuk ekuitas di dalam Pasal 6 RPOJK Pergadaian menyatakan perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum berdasarkan dari lingkup usahanya.
Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News