kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.980   -13,00   -0,08%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

OJK Ungkap 4 Multifinance Belum Penuhi Syarat Modal, Ini Rencana Penanganannya


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 04:03 WIB
OJK Ungkap 4 Multifinance Belum Penuhi Syarat Modal, Ini Rencana Penanganannya
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan masih terdapat empat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar hingga akhir September 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat empat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya, dari total 145 perusahaan multifinance yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong keempat perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan permodalan sesuai aturan.

“Langkah yang kami dorong antara lain melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis yang kredibel, konsolidasi antarperusahaan, hingga opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).

Industri Multifinance Masih Tumbuh Positif

Meski masih ada perusahaan yang belum memenuhi syarat modal, secara keseluruhan kinerja industri multifinance tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

OJK mencatat, total piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp 505,59 triliun per Agustus 2025, atau tumbuh 1,26% secara tahunan (year-on-year/YoY).

Baca Juga: Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK

Dari sisi kualitas aset, Non Performing Financing (NPF) net tercatat 0,85% per Agustus 2025—membaik dari 0,88% pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, NPF gross juga turun tipis menjadi 2,51%, dibandingkan 2,52% pada periode sebelumnya.

OJK Minta Penguatan Modal Demi Ketahanan Jangka Panjang

Peningkatan indikator pembiayaan ini menunjukkan industri multifinance berada dalam kondisi stabil dan terjaga, meski sebagian pelaku usaha masih perlu memperkuat permodalan.

Tonton: OJK Siapkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Risiko Nasabah Lebih Ringan

OJK menekankan bahwa kepatuhan terhadap batas minimum ekuitas Rp 100 miliar menjadi syarat penting agar perusahaan multifinance mampu menjaga ketahanan jangka panjang dan kepercayaan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×