Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong keempat perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Baca Juga: Makin Melonjak, Pembiayaan Paylater di Multifinance Tumbuh 79,91% per Agustus 2025
“Langkah yang kami dorong antara lain melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis yang kredibel, konsolidasi antarperusahaan, hingga opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).
Secara industri, kinerja multifinance masih menunjukkan pertumbuhan positif. OJK mencatat total piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 505,59 triliun per Agustus 2025, tumbuh 1,26% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025
Dari sisi kualitas pembiayaan, Non Performing Financing (NPF) net industri tercatat sebesar 0,85% per Agustus 2025, membaik dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebesar 0,88%.
Sementara itu, NPF gross turun tipis menjadi 2,51% dari sebelumnya 2,52%.
Kinerja positif tersebut menunjukkan industri multifinance relatif stabil, meski masih ada sebagian pelaku usaha yang perlu memperkuat permodalan untuk menjaga ketahanan jangka panjang.
Selanjutnya: Perang Biaya Pelabuhan: China Terapkan Tarif Baru bagi Kapal AS Mulai 14 Oktober
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun di Provinsi Mana Saja? Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (11/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News