Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree) kini sedang dalam proses likuidasi, seiring hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.
Hasil RUPS itu juga menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-107/PL.11/2025 per 12 Maret 2025 perihal tanggapan atas permohonan persetujuan tim likuidasi PT Investree Radhika Jaya.
Adapun anggota Tim Likuidasi Investree yang direstui OJK dalam surat tersebut, terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah.
Berdasarkan kabar terbaru, OJK mengungkapkan terdapat anggota Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mengundurkan diri. Namun, tak diungkapkan nama anggota yang mengundurkan diri tersebut.
Baca Juga: Karier dan Rekam Jejak Adrian Gunadi, Sosok Eks CEO Investree yang Diburu Interpol
"Terdapat anggota Tim Likuidasi Investree yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Minggu (7/9).
Meskipun demikian, Agusman menyatakan saat ini OJK telah memberikan persetujuan pengganti anggota Tim Likuidasi yang mengundurkan diri tersebut.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan saat ini Tim Likuidasi Investree sedang dalam tahapan melakukan verifikasi data lender, sekaligus pendataan borrower yang masih memiliki kewajiban terutang.
"Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada borrower untuk penyelesaian kewajibannya," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Likuidasi mengumumkan dalam situs resmi Investree, yaitu https://investree.id/, bahwa telah ditutup pengajuan tagihan kepada Investree (Dalam Likuidasi) pada 8 Juni 2025. Dalam daftar pengajuan tagihan, tercatum beberapa nama penagih dengan status badan hukum, seperti PT Bank Raya Indonesia, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Global Digital Niaga Tbk atau dikenal Blibli, PT Nusalaras Lestari, PT Citra International Underwriters, hingga PT Bara Alam Utama.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai dan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. Alhasil, saat itu OJK meminta Investree wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Adrian Gunadi jadi CEO di JTA Investree Doha, Begini Tanggapan OJK
Selanjutnya: Asuransi Jiwa Kredit Masih Jadi Penopang Kinerja Ciputra Life pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: Dilirik Asing, Saham REAL Jadi Sorotan di Bursa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News