kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Penerapan Co-Sharing pada Asuransi Kredit


Rabu, 24 Juni 2026 / 18:42 WIB
OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Penerapan Co-Sharing pada Asuransi Kredit
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan implementasi skema pembagian risiko atau risk sharing (co-sharing) pada asuransi kredit masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penyesuaian proses bisnis antara perusahaan asuransi dan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi ketentuan co-sharing sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 masih terus berjalan dan industri saat ini tengah melakukan berbagai penyesuaian.

"Dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Penerapan Co-sharing Dalam POJK 20/2023 Masih Jadi Tantangan bagi Industri Asuransi

Saat ini, perusahaan asuransi masih menyesuaikan model bisnis, kebijakan internal, serta perjanjian kerja sama dengan kreditur agar sejalan dengan ketentuan baru tersebut.

Meski demikian, OJK menilai penerapan skema risk sharing penting untuk memperkuat disiplin underwriting dan meningkatkan kualitas portofolio industri asuransi kredit.

Selain itu, skema tersebut juga ditujukan untuk memastikan adanya alignment of interest atau keselarasan kepentingan antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit.

Baca Juga: Inflasi Medis Membayangi, OJK:Rasio Klaim Asuransi Kesehatan 57,78% per April 2026

"Ketentuan ini juga memastikan adanya alignment of interest antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan," terangnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat pendapatan premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp 6,69 triliun per April 2026. Sementara itu, nilai klaim mencapai Rp 6,66 triliun, dengan rasio klaim sebesar 99,48%.

OJK menyebut, lini asuransi kredit masih menjadi salah satu lini usaha yang berperan penting dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit ke sektor riil.

Baca Juga: OJK: Industri Asuransi Masih Mampu Redam Risiko Pelemahan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×