kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

OJK Ungkap Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Permodalan bagi Perusahaan Perasuransian


Minggu, 27 April 2025 / 21:23 WIB
OJK Ungkap Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Permodalan bagi Perusahaan Perasuransian
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan perusahaan perasuransian wajib memenuhi peningkatan modal minimum pada 2026 dan 2028. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan atau penguatan permodalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. 

"Dengan meningkatnya kapasitas asuransi dalam negeri, asuransi dan reasuransi akan memiliki daya saing," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi

Selain itu, Ogi menyebut adanya peningkatan modal dapat membuat perusahaan asuransi dan reasuransi mengelola premi dan risiko dalam negeri lebih besar dari sebelumnya.

Sebelumnya, Ogi juga membeberkan terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

Adapun jumlah per Februari 2025 terpantau sama posisinya jika dibandingkan Januari 2025. OJK menyampaikan per Januari 2025, terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Baca Juga: OJK: 101 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Penuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Ogi juga sempat mengimbau kepada perusahaan perasuransian agar akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat. Selain itu, dia juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Aksi Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×