kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

OJK Ungkap Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Permodalan bagi Perusahaan Perasuransian


Minggu, 27 April 2025 / 21:23 WIB
OJK Ungkap Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Permodalan bagi Perusahaan Perasuransian
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan perusahaan perasuransian wajib memenuhi peningkatan modal minimum pada 2026 dan 2028. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan atau penguatan permodalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. 

"Dengan meningkatnya kapasitas asuransi dalam negeri, asuransi dan reasuransi akan memiliki daya saing," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi

Selain itu, Ogi menyebut adanya peningkatan modal dapat membuat perusahaan asuransi dan reasuransi mengelola premi dan risiko dalam negeri lebih besar dari sebelumnya.

Sebelumnya, Ogi juga membeberkan terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

Adapun jumlah per Februari 2025 terpantau sama posisinya jika dibandingkan Januari 2025. OJK menyampaikan per Januari 2025, terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Baca Juga: OJK: 101 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Penuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Ogi juga sempat mengimbau kepada perusahaan perasuransian agar akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat. Selain itu, dia juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Aksi Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi

Selanjutnya: Perang Dagang Memanas! Begini Nasib dan Prospek Harga Logam Dasar

Menarik Dibaca: Promo Hokben Exclusive Deals dengan Bank hingga 30 April, Ada Diskon 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×