kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.464   -159,00   -0,98%
  • IDX 7.006   -103,57   -1,46%
  • KOMPAS100 1.029   -15,29   -1,46%
  • LQ45 812   -11,91   -1,45%
  • ISSI 209   -2,59   -1,22%
  • IDX30 420   -6,24   -1,46%
  • IDXHIDIV20 505   -7,73   -1,51%
  • IDX80 117   -1,99   -1,67%
  • IDXV30 121   -1,28   -1,05%
  • IDXQ30 138   -2,22   -1,58%

OJK Ungkap Tujuan Perusahaan Asuransi Harus Tingkatkan Ekuitas Minimum Bertahap


Senin, 03 Februari 2025 / 07:15 WIB
OJK Ungkap Tujuan Perusahaan Asuransi Harus Tingkatkan Ekuitas Minimum Bertahap
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan tujuan penting perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah harus meningkatkan ekuitas minimum secara bertahap /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tujuan penting perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah harus meningkatkan ekuitas minimum secara bertahap dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan peningkatan ekuitas tersebut juga akan berkaitan dengan peraturan yang akan diterapkan pemerintah.

Jadi, dia bilang pada 2028 akan ada program penjaminan polis, programnya seperti Lembaga Penjamin Polis (LPS) penjamin kredit dan deposito nasabah di bank sebesar Rp 2 miliar.

"Untuk asuransi, akan sama seperti itu. Namun, OJK masih diskusi dengan LPS rutin setiap bulan sampai saat ini, mana yang mau di-cover hingga berapa besarannya, walaupun masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait itu," katanya dalam suatu webinar, Kamis (30/1). 

Baca Juga: Hapus Tagih Tidak Ngefek ke Pendapatan Recovery

Sebelum masa itu datang, Djoneri mengungkapkan OJK ingin mempersiapkan semuanya, termasuk dari sisi ekuitas. Dengan demikian, perusahaan asuransi bisa memiliki ekosistem yang kuat ketika ketentuan penjaminan polis ditetapkan.

Sebagai informasi, pengaturan ekuitas minimum yang diperlukan dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Secara rinci, dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023, ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship adalah Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029.

Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.

Baca Juga: Intip Strategi Asuransi Tokio Marine Indonesia Hadapi Persaingan Asuransi Kendaraan

Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah yang menawarkan produk asuransi kredit dan suretyship juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, meliputi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, lalu tingkat solvablitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%.

Perusahaan asuransi juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit. Adapun ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berlaku sejak 13 Desember 2024. 

Selanjutnya: Senin (3/2), BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham WIFI, BRRC dan DOOH

Menarik Dibaca: BCA Tebar Promo Cashback hingga Cicilan BCA 0% di BCA Singapore Airlines Travel Fair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×