kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: UU P2SK Membuat Sistem Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Jadi Lebih Terpadu


Senin, 02 Januari 2023 / 20:21 WIB
OJK: UU P2SK Membuat Sistem Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Jadi Lebih Terpadu
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan tambahan tugas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mendapat amanat mengatur aset kripto, aset digital dan bursa karbon, OJK diamanatkan melakukan penguatan dari sisi penegakan hukum di sektor keuangan. 

UU tersebut mengamanatkan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK. Dalam pasal 49 ayat (5) diatur, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Baca Juga: Tim likuidasi Wanaartha Life Sudah Dibentuk, OJK: Kami Akan Review Dulu

"Kami tentu harus siap diberi amanat-amanat baru oleh negara. Kami akan siapkan terkait organisasinya, terkait orangnya dan juga anggarannya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) Desember 2022, Senin (2/1).

Meski UU P2SK belum hadir, OJK sepanjang 2022 sudah menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mirza bilang, tahun lalu, OJK menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan dua perkara industri keuangan non bank (IKNB). 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Sementara Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung penuh aturan baru itu.  Ia menilai aturan itu dapat memperjelas siapa yang berwenang melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. 

Dengan begitu, penyidikan bisa dilakukan dengan lebih terpadu dan tidak tumpang tindih."Kita harapkan (dengan aturan ini), akan menjadi bagian sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," kata Anis.

Baca Juga: Siap-siap, Bankir Harus Masukan ATMR Risiko Pasar pada Kalkulasi CAR per Awal 2024

Meski penyidikan di sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan OJK, namun OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.

Pada pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kemudian, di ayat (2) juga dijelaskan bahwa penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Anis bilang, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, ada unsur dari Kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Diharapkan OJK bisa terus mengedepankan fungsi koordinasi dengan Kepolisian untuk mengoptimalkan aturan baru ini." ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×