CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK: UU perlindungan data pribadi dibutuhkan pengguna fintech lending


Selasa, 15 Juni 2021 / 14:38 WIB
OJK: UU perlindungan data pribadi dibutuhkan pengguna fintech lending
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan data pribadi pada platform fintech lending memang terkadang banyak disalahgunakan. Beberapa kali penyalahgunaan data pribadi dinilai dilakukan oleh pemain fintech lending untuk cara penagihan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini cara penagihan lender ini bisa melakukan tracking dari informasi pribadi yang diberikan oleh peminjam. Oleh karena itu, ia bilang bahwa peran UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas di DPR sangat diperlukan.

“Nggak tahu bagaimana, lender ini bisa tahu teman-teman dekat dari peminjam dan mereka justru yang ditagih dan diancam. Ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” ujar Wimboh dalam kesempatan webinar virtual, Selasa (15/6).

Baca Juga: Modal Rakyat dapat penyaluran dana dari Bank Jago dengan target Rp 50 miliar

Wimboh juga menambahkan bahwa selama ini jika ada pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi oleh fintech lending ini hanya masuk dalam delik pengaduan privat. Menurutnya, perlu ada UU Perlindungan Data Pribadi agar bisa dilakukan tindak pidana jika ada pengaduan serupa.

“Jika ada unsur pidananya, sehingga nanti efek jeranya bisa manjur,” tambah Wimboh.

Wimboh juga menambahkan penyalahgunaan data pribadi ini sering dilakukan sejalan dengan perkembangan fintech lending yang memang sejak awal kehadirannya banyak diminati. Ia bilang masyarakat hanya tinggal menyerahkan data pribadi saja langsung mendapatkan pinjaman sehingga ada beberapa kasus juga yang terkait dengan peminjam yang meminjam lebih dari 2 fintech lending.

Sebagai informasi, outstanding pinjaman di fintech lending hingga April 2021 telah mencapai Rp 20,61 triliun atau tumbuh 49,91% secara yoy.

Selanjutnya: Hingga Mei 2021, pendanaan fintech urun dana capai Rp 273,47 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×