kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

OJK wacanakan pengelompokkan multifinance, mirip seperti bank


Selasa, 08 Mei 2018 / 12:47 WIB
OJK wacanakan pengelompokkan multifinance, mirip seperti bank
ILUSTRASI. Pameran Indonesia Motor Show 2016 di Jakarta


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan untuk mengeluarkan aturan baru terkait pengelompokkan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan.

Di sektor bank, ada pengelompokkan BUKU 1 sampai 4. Bank BUKU 1 adalah bank kecil dengan modal kurang dari Rp 1 triliun, sedangkan bank BUKU 4, merupakan bank terbesar dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan, aturan tersebut masih dalam pengkajian dan evaluasi lebih lanjut untuk digodok secara internal.

Tujuan dalam pembentukan aturan ini sebagai upaya regulator untuk melakukan pengawasan terhadap multifinance agar lebih baik kualitas pembiayaannya. Di sisi lain, dengan adanya kategori BUKU tersebut bisa memotivasi perusahaan multifinance untuk terus bertumbuh dalam menjalankan bisnisnya.

"Masih dalam wacana, nanti konsepnya mirip dengan bank ada BUKU ,23 maupun 4. Namun tetap beda dari sisi permodalan dan infrastrukturnya jadi kami perlu bahas dulu," ujar Riswinandi saat ditemui di acara Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (8/5).

Lebih lanjut, Riswinandi masih belum memastikan apakah ini sebagai aturan baru atau sebagai turunan dari peraturan OJK (POJK) sebelumnya. Hanya saja, dia bilang hal tersebut tidak menjadi concern, namun yang terpenting ada aturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×