kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.784   16,00   0,10%
  • IDX 6.380   117,51   1,88%
  • KOMPAS100 916   20,75   2,32%
  • LQ45 718   10,89   1,54%
  • ISSI 200   5,93   3,06%
  • IDX30 376   4,38   1,18%
  • IDXHIDIV20 455   5,03   1,12%
  • IDX80 104   2,46   2,42%
  • IDXV30 111   4,22   3,97%
  • IDXQ30 123   1,15   0,94%

OJK Wanti-Wanti Bank Terkait Kualitas Kredit Pasca Kebijakan Tarif Trump


Jumat, 11 April 2025 / 13:17 WIB
OJK Wanti-Wanti Bank Terkait Kualitas Kredit Pasca Kebijakan Tarif Trump
ILUSTRASI. Per Februari 2025, kualitas kredit sedikit naik dengan NPL gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,81%


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mewanti-wanti perbankan terkait adanya potensi memburuknya kredit. Terlebih, pasca Presiden AS Donald Trump menerapkan kebijakan tarif baru.

Per Februari 2025, kualitas kredit sedikit naik dengan rasio non-performing loan atau NPL gross sebesar 2,22% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,18% dan NPL net sebesar 0,81%, di mana Januari 2025 tercatat sebesar 0,79%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa  peningkatan tarif impor dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja industri dan sektor yang terkait. Dalam hal ini, ia menyoroti dampak penurunan kinerja perusahaan hingga meningkatnya pengangguran.

Dian meminta perbankan untuk senantiasa memantau dampak dari kebijakan global maupun domestik terhadap kondisi ekonomi, utamanya kinerja debitur. Ditambah, perlu usaha secara rutin dari bank melakukan stress test.

“Tujuannya bank dapat melakukan mitigasi risiko yang tepat,” ujar Dian, Jumat (11/4).

Baca Juga: Risiko Kredit Macet Perbankan Berpotensi Naik Pasca Lebaran

Menurutnya, bank senantiasa perlu didorong untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat. Dian pun melihat bank-bank juga secara reguler telah melakukan stres dengan baik.

“Tentu dengan berbagai skenario dan menyiapkan mitigasi risiko yang lebih tepat,” ujarnya.

Misalnya, Dian mencontohkan kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum. sesuai profil risiko.

Ini yang berfungsi sebagai penyangga atau buffer apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Pemerintah dan kita dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan juga terus melakukan monitoring, terus melakukan koordinasi untuk merespon terhadap berbagai perkembangan yang terjadi,” tandasnya.

Selanjutnya: Alokasikan Aset ke Emas, Pilihan Investasi Bijak di Tengah Ketidakpastian Global

Menarik Dibaca: 6 Hal yang Harus Anda Tahu tentang Diabetes Tipe 2, Apa Sajakah Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×