kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Tergoda Investasi Deposito Berbunga Tinggi


Kamis, 09 Mei 2024 / 18:38 WIB
Ombudsman Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Tergoda Investasi Deposito Berbunga Tinggi
ILUSTRASI. Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi deposito yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi deposito yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai  BTN yang viral beberapa hari di media sosial.

Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan.

"Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9% terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di  Jakarta, Rabu (8/5).

Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan Ombudsman RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak BTN, diketahui bahwa perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.

Baca Juga: Begini Hasil Temuan Ombudsman Atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Para korban menagih tanggung jawab kepada bank, padahal perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.  

"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN. Jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10% per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5% sampai dengan 5% per tahun," ujarnya. 

Yeka juga mengungkapkan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan.

"Kami telaah juga apakah pelapor ini adalah kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek leterasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini," ungkapnya.

Atas dasar beberapa temuan tersebut dan diketahui bahwa deposito (tabungan investasi) yang bermasalah itu bukan produk dari BTN.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan Ombudsman, sehingga mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. 

BTN sendiri, lanjut Hakim, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.     

"Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani, maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN," tegas Hakim.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kaca mata hukum bahwa laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip "Ne Bis In Idem" atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan 2 orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum 2 orang tadi yang notabene adalah suami istri.

"Keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN,  menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," ujar Roni.

Baca Juga: Ombudsman: Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Berpotensi Maladministrasi

Dia menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN, hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.  

"Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening, setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditranfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," kata Roni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×